Seputar Publik / Berita

Anggota DPD RI: 10 dari 11 Nelayan asal Aceh Timur yang Ditangkap di Thailand Sudah Dibebaskan

Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman yang biasa dikenal Haji Uma Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman yang biasa dikenal Haji Uma

Seputarpublik, Aceh Timur – Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman yang biasa dikenal Haji Uma mengabarkan 10 dari 11 nelayan asal Aceh Timur, yang merupakan ABK Km Nakri yang ditangkap pihak Keamanan Laut Thailand 19 Juni 2022 lalu, telah bebas.

“Alhamdulillah kami dapat informasi dari Konsulat RI di Songkhla 10 dari 11 ABK Km Nakri telah bebas setelah menjalani masa hukuman. Mereka juga sudah menjalani hukuman pengganti denda selama 10 hari penjara,” kata Haji Uma kepada media pada Kamis (18/8/2022).

Hanya saja, Kapten Kapal Hamdan atau Zaidan, yang belum bebas karena harus menjalani hukuman pengganti denda 500 hari penjara.

Haji uma mengatakan untuk 10 ABK yang sudah bebas yaitu, Muslim Isha, Irwan Saputra, Muktar, Syahrul, Isaha, Alazuwan, Khairullah, Atan, Yusuf, Ahmad Jailani.

“Untuk saat ini, Konsuler RI di Songkhla Thailand, sedang mengupayakan pengurusan kepulangan mereka dengan berkoordinasi dengan Kemenlu,” ungkap Haji Uma.

Selanjutnya, setelah tiba di Jakarta nantinya akan diserahkan kepada Penghubung Pemerintah Aceh.

Haji Uma selama ini dikenal cukup intens peduli dan mengawal persoalan ini, dimana ia selalu menghubungi Konsuler Songkhla, Nunung Nurwulan.

Termasuk saat KRI Songkhla memerlukan dokumen dan data penduduk para ABK pasca ditangkap saat itu, ia menyisir hingga tingkat bawah bersama staf penghubungnya, agar persoalan ini cepat tertangani.

Tulis Komentar

Komentar