Seputarpublik, Mataram – Bandar Judi Togel Online dan anak buahnya digelandang ke Mapolresta Mataram karena terbukti melakukan perjudian jenis Togel Online di wilayah Ampenan Kota Mataram.
Kabar ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K, MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa S.T , S.I.K dalam konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama, Kamis, (18/08/2022).
Mustofa menerangkan, terungkapnya kasus perjudian ini atas informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas terduga yang kerap melakukan perjudian togel secara online.
Atas informasi tersebut lanjut Mustofa, tim Puma Polresta Mataram langsung melakukan kan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Y pria (62) swasta, Sasak alamat Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
“Y ditangkap dikediamannya saat sedang melakukan proses perjudian togel online dengan merekap hasil penjualan ,” jelasnya
Berdasarkan informasi terduga Y, bahwa hasil penjualan judi Togel tersebut selanjutnya disetorkan kepada seorang bandar yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
“Atas keterangan itu tim puma langsung memburu si Bandar togel yang dimaksud yakni T pria (45) tahun, suku Bali, Hindu, alamat lingkungan Pagesangan, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram,” ucapnya.
Dari penangkapan kedua terduga tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Alat Komunikasi, rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah dibeli, alat tulis menulis, buku rekening Bank.
“Kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Berdasar hasil interogasi dari terduga bandar togel online (Y) bahwa dirinya telah melakukan kegiatan ini kurang lebih setahun lamanya. Dan jumlah omzet penjualan rata-rata empat juta perhari dengan mengikuti judi togel online di 3 pasaran yakni, Singapura, Sydney dan Hongkong.
Tersangka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.
(Yyt)