Seputarpublik, Kota Bekasi – Untuk mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bekasi agar berjalan sesuai azas pemilu. Bawaslu Kota Bekasi meminta paritipasi aktif dari masyarakat dalam hal pemantauan pemilu.
Karena itu, Bawaslu kota Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat kota Bekasi untuk bergabung dengan Bawaslu Kota Bekasi untuk memantau jalannya pemilu 2024 di Kota Bekasi agar berjalan Luber dan Jurdil.
Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat ikut memantau pemilu, Bawaslu Kota Bekasi telah membuka pendaftaran Pemantau Pemilu sejak bulan Juni 2022 lalu sampai dengan H -7 pelaksanaan pemilu.
Alhasil sejak dibukanya pendaftaran tersebut sudah 44 lembaga pemantau yang mendaptar. Selanjutnya Bawaslu Kota Bekasi akan memverifikasi kelengkapan lembaga dan nantinya akan ditetapkan atau di akreditasi dengan pemenuhan syarat-syarat administrasi.
“Peran pemantau dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilu 2024 sangat diperlukan dalam mengawal proses agar bisa berjalan secara adil, transparan dan demokratis,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto.
Dijelaskannya, pemantau diharapkan bisa memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu atau pemilihan berjalan sesuai dengan asas pemilu. Selain itu, pemantau juga merupakan bagian dari keterlibatan masyarakat sipil dalam pemilu atau pilkada. Dalam konteks demokrasi, kehadiran lembaga pemantau dijamin secara konstitusional.
“Adapun dasar hukum pemantau pemilu Perbawaslu No. 4 Tahun 2018. Mengenai kelengkapan administrasi terdapat beberapa item yang harus dipenuhi antara lain, profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau,” katanya.
Tomy kemudian menekankan apabila ada lembaga masyarakat yang concern dalam pemantauan pemilihan bisa mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bekasi. “Kami siap melayani. Lebih jelasnya silahkan buka website Bawaslu Kota Bekasi,” tuturnya.
Dalam hal melibatkan partisipasi dari masyarakat, Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan penandatanganan MoU dan Deklarasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kota Bekasi.
“Ini merupakan wujud dari antusias seluruh stakeholder Kota Bekasi untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 agar dapat terwujud sesuai dengan azaz Pemilu (LUBR-JurDil).
Ada 16 lembaga yang sudah bersedia terlibat dengan Bawaslu Kota Bekasi dalam hal pemantauan untuk Pemilu 2024. Ke 16 lembaga tersebut antara lain :
1. Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi.
2. Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi.
3. Karang Taruna Kota Bekasi.
4. Peradi Kota Bekasi.
5. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana.
6. Universitas Mitra Karya.
7. Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bekasi.
8. Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
9. Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Bekasi.
10. DPD KNPI Kota Bekasi.
11. IKA PMII Kota Bekasi.
12. KAHMI Bekasi.
13. PA GMNI Bekasi.
14. Dewan Pembina Pemuda Katolik.
15. Forum Komunikasi Alumni PMKRI.
16. Perkumpulan Senior GMKI.
Bahkan ke 16 lembaga tersebut sudah melakukan deklarasi yang berisi :
1. Siap mengawal proses demokrasi pada Pemilu dan Pemilihan di Kota Bekasi sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Siap menjadi pelopor pengawasan partisipatif melalui inisiasi pencegahan dan pengawasan serta pelaporan jika menemukan dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan di Kota Bekasi kepada Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang melakukan penindakan pelanggaran.
3. Siap memberikan pendidikan politik kepada seluruh elemen mayarakat, memperkuat pengorganisasian dan memperluas jaringan dengan seluruh pemangku kepentingan. Baik dilakukan secara individu maupun kelompok.
4. Menolak segala bentuk politisasi SARA, Hoax, dan politik uang yang menghancurkan roh berdemokrasi dengan memperkuat kesadaran kritis masyarakat melalui simpul masyarakat atau komunitas di tempat kami berada.
5. Menjaga martabat Pengawas Partisipatif dengan cara menjunjung tinggi konstitusi dan nilai-nilai Demokrasi.
(Ahmad Zarkasi).