Seputarpublik, Jakarta – Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba Putra musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau yang populer dengan panggilan Dul Jaelani, menyatakan diri ingin maju menjadi Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi berpasangan dengan aktor Ali Zaenal sebagai Calon Bupati (Cabup) Bekasi dalam kontestasi Pemilihan Umum Bupati (Pilbup) Kabupaten Bekasi tahun 2024 mendatang.
Keinginannya itu terungkap lewat pernyataannya yang ia tulis dalam sebuah unggahan Instagram miliknya @duljaelani. Dalam foto foto yang diunggahnya, ia tampak tengah ‘blusukan’ menemui warga Tambun, Bekasi.
“Karena persaingan capres dan cawapres 2024 semakin sengit. Akhirnya saya memutuskan untuk jadi wakil bupati Bekasi aja deh,” kata Dul seperti dikutip Jumat (11/11).
Masih belum jelas apakah keinginannya untuk maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Bekasi sesuatu yang serius atau sekedar bercanda.
Bahkan Dul pun berencana menggandeng aktor Ali Zainal sebagai calon bupati Bekasi bersamanya. Ia menilai sosok Ali sebagai seseorang yang bijak dan berpengalaman dalam tata negara.
“Jangan lupa coblos Ali Zainal dan Dul Jaelani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024. Merdeka,” kata Dul.
Sementara itu dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan bahwa calon wali kota, wakil wali kota atau calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi syarat berusia paling rendah 25 tahun.
Sedangkan usia Dul pada Pilkada 2024 mendatang belum mencapai 25 tahun. Diketahui, Dul Jaelani lahir pada 23 Agustus 2000. Artinya, pada 2024 mendatang Dul baru berusia 24 tahun.
Tak hanya itu, calon bupati atau calon wakil bupati yang ingin diusung harus mendapatkan dukungan dari partai politik atau koalisi parpol dengan syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah dalam Pemilu 2019.