Seputar Publik.Mataram NTB – Tim Resmob Polresta Mataram telah berhasil mengungkap Kasus Curanmor R2 dengan mengamankan dua terduga, pada Rabu (09/10/2024).
Kedua terduga yang diamankan masing-masing SZH, Pria 24 tahun dan RP, pria 42 tahun. Keduanya beralamat di Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Identitas dan ciri-ciri terduga diketahui berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi yang Masuk Ke Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., membenarkan adanya 2 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (R2) yang diamankan Tim Resmob Polresta Mataram.
“Tadi sore sekitar pukul 16:00 wita para terduga diamankan. Mereka mengakui semua perbuatannya, “ucap Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Menurutnya terungkapnya kasus ini atas upaya pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap terduga Penadah yang telah diamankan sebelumnya.
“Terungkapnya kasus ini berasal dari ditemukan keberadaan Barang Bukti berupa Sepeda Motor Korban yang dikuasai oleh Penadah yang kini telah diamankan. Setelah mengetahui ciri-ciri terduga Pelaku utama dari terduga Penadah tim melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan terduga pelaku, “jelasnya.
Komentar