Seputarpublik, Jakarta – Putri Candrawati (PC) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Setelah didalami oleh penyidik, dan telah dilaksanakan pemeriksaan dengan scientific investigasi, maka penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka, Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART di rumah mantan Kadiv Propam yang bernama Kuat Ma’ruf.
Selanjutnya polisi akan melimpahkan berkas para tersangka, kecuali PC, kepada kejaksaan hari ini. (*/hel)