Seputarpublik, Jakarta – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka tindak pidana terorisme dari kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang berencana mengganggu dan menggagalkan Pemilu 2024.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/11/2023), mengatakan kedua tersangka itu merupakan anggota jaringan JAD pimpinan Abu Oemar (AU) yang menjadi pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS.
“Ada tambahan dua orang lagi yang ditangkap terkait jaringan AU, yang berencana mengganggu jalannya pesta demokrasi,” kata Aswin.
Kedua tersangka itu yaitu AH alias AM dan DAM. Keduanya ditangkap pada tanggal 1 November 2023 di wilayah Jawa Barat (Jabar).
Aswin menjelaskan keduanya merupakan bagian dari 40 tersangka teroris kelompok JAD pimpinan AU, yang sudah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada tanggal 27-28 Oktober.
“Sampai dengan tanggal 27-28 Oktober kemarin, kami menangkap sebanyak 40 orang, kemudian dilakukan penangkapan kembali terhadap dua orang. Sehingga, sampai hari ini, kami menangkap 42 orang,” jelas Aswin.
Kedua tersangka itu tergabung dalam grup obrolan pesan singkat WhatsApp Group atau WAG dengan nama “Muslim United” atau “Ummatan Wasathan”.