Menurut kuasa hukum ketiga ahli waris, Agus Sungkowo Hadi, sebagaimana tertuang dalam gugatannya dan dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Desa setempat tgl 6 September 2022, bahwa antara ahli waris dengan pihak lain termasuk dengan PT. Delta Mega Persada, tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut.
Selanjutnya dalam gugatannya, selain menyebut PT. Delta Mega Persada sebagai TERGUGAT, pihaknya juga menggugat beberapa nama pribadi secara perorangan yang dianggap melakukan tindakan kekeliruan atau Perbuatan Melawan Hukum. Mereka : Dr. Albert Lembong, Ny. Meity Lembong, Uding bin Rinun, Adi Wibowo, Djohansyah Tamin dan Lily Tamin.
Bahkan tiga Notaris/PPAT Frederik Alexander Tumbuan, Anita Munaf dan Yasmine Achmad Djawas juga diikutkan sebagai Tergugat. Diduga ketiga Notaris ini salah menerapkan aturan atau Perbuatan Melawan Hukum dalam rangka pembuatan Surat Pelepasan Hak dan Akta Jual Beli (AJB) terhadap tanah sengketa.
Ditegaskan Agus, tanah milik ahli waris, seluruhnya ada 6 (enam) bidang seluas 4,2 Ha lebih. Djuamah alias Yuamah (orangtua Penggugat), pada tahun 1963 membeli dari Lim Kim Jang sesuai Akta Jual Beli No. 1/163 tanggal 17 Januari 1963 yang dibuat di hadapan TB. Soekarta Soetawinangoen, Asisten Wedana Ketjamatan Pasar Kemis.
Komentar