Seputar Publik / Megapolitan

Diduga Menguasai Lahan Secara Ilegal, Ahli Waris Yuamah Binti Museran Menggugat PT. Delta Mega Persada.

Agus Sungkowo Hadi SH Bersama Jamser Simanjuntak Ketua Majlis Hakim PN Tangerang Saat Sidang Peninjauan Lokasi Lahan  Sengketa Di Jl. Raya Pasar Kemis - Rajeg Desa Sindang Panon pasarkemis Tangerang, (Jum'at, 02/05/2025). Agus Sungkowo Hadi SH Bersama Jamser Simanjuntak Ketua Majlis Hakim PN Tangerang Saat Sidang Peninjauan Lokasi Lahan Sengketa Di Jl. Raya Pasar Kemis - Rajeg Desa Sindang Panon pasarkemis Tangerang, (Jum'at, 02/05/2025).

Sebelum dibeli, giriknya bernomor C. 634, setelah dibeli berubah menjadi Hak Milik Adat C.1488 sesuai dengan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah yang tercatat di buku Direktorat IPEDA tanggal 10 Desember 1973.

Bagai Istilah Lahir Dulu Baru Nikah

Menyinggung pernyataan dan dalil yang diutarakan pihak PT. Delta Mega Persada ikhwal dokumen yang dimiliki oleh perusahaan properti ini, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 8/1999. Secara tegas Agus menepis dan meragukan data autentik copy SHGB No 08 dimaksud.

“Sebagaimana lazimnya, urutan pembuatan sertifikat adalah terlebih dahulu Pelepasan Haknya terbit, baru kemudian Sertifikat terbit.

Tetapi kali ini terbalik. Sertifikat lebih dahulu terbit, baru kemudian Pelepasan Hak terbit,” tutur Pengacara kondang itu mengurai alur penerbitan sertifikat.

Bahkan selisih waktunya pun bedanya cukup jauh. Sertifikat SHGB terbit tahun 1999 sementara Pelepasan Haknya, terbit pada tahun 2009. Selisih 10 tahun, tuturnya lagi menambahkan.

Kejanggalan lainnya pada dokumen Tergugat, disebut : Ny. Yuamah membayar pajak IPEDA pada tahun 2002. Sedangkan Yuamah telah meninggal pada tahun 2000.

Tak cuma itu. Pajak dibayar oleh Yuamah, dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diketahui. Seumur hidup Djuamah, tak pernah memiliki NPWP.

Ironisnya lagi kejanggalan terhadap sejumlah SHM milik perorangan. Proses Pelepasan Hak pada tahun 1995, tetapi AJB terbit pada 1988.

Notaris Bambang Hermanto ketika dihadirkan sebagai saksi, senin (26/05/25) di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak mengemukakan, bahwa atas permohonannya ke instansi yang berwenang pada Juni 2022. Secara resmi dan sah telah terbit Gambar Ukur dengan nomor pendaftaran Peta.

Atas data Gambar Ukur tersebut, sudah sepatutnya Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah dan perbuatan/penguasaan Girik/C1488 dengan dalih sudah lebur jadi SHGB.08 adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. DELTA MEGA PERSADA.

 (*)

Tulis Komentar

Komentar