Seputarpublik, Kota Bekasi – Diduga menyerobot Lahan Terbuka Hijau (RTH) untuk lahan parkir. Alfamidi Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara disegel Aparat Satpol PP pemkot setempat. Penyegelan dilakukan pada 28 Oktober 2022 bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Alfamidi tersebut sudah puluhan tahun menyalahgunakan Fasos dan Fasum berupa lahan Ruang Terbuka Hijau di perumahan itu untuk lahan parkirnya, hingga akhirnya memicu protes warga.
Menurut keterangan salah seorang warga, Teguh menjelaskan, Alfamidi yang terletak di RT 006 RW 022 Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara disegel karena menyalahgunakan fasilitas sosial/fasilitas umum yang ada di perumahan tersebut.
“Warga menuntut lahan fasos/fasum yang selama ini digunakan oleh pihak Alfamidi sebagai lahan parkir tanpa izin agar dikembalikan lagi ke fungsinya seperti sediakala yaitu menjadi lahan terbuka hijau,” tegas Teguh.
Tuntutan kami akhirnya di respons, Dan kami pun atas nama warga RT.006/RW.022 Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Satpol PP selaku penegak Perda Pemerintah Kota Bekasi, ucap Teguh menambahkan.
Di tempat yang sama, warga lainnya Rahman yang juga tinggal Pondok Ungu Permai RT 006 RW 022 berharap ke depannya Satpol PP dan Pemerintah Kota Bekasi agar lebih tegas dan adil menyelesaikan permasalah semacam ini.
” Warga juga berharap ke depannya tidak ada lagi oknum-oknum yang menyalahgunakan fasos/fasum untuk kepentingan usaha tanpa mempedulikan warga sekitar dengan mengatasnamakan apapun,” imbuhnya.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan baik pihak Alfamidi maupun Satpol PP belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasinya atas penyegelan tersebut.
(*/Ahmad Zarkasi)