Seputarpublik, Palas – Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali meringkus dua orang tersangka pengedar sabu. Kedua tersangka diringkus di Desa Gading, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Palas. Selasa (01/11/2022), sekira pukul 17.00 wib, sampai dengan selesai.
Kedua orang yang berhasil ditangkap petugas tersebut berinisial ASH, (30), berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, dan RH Alias Pendekar, (42), juga berprofesi sebagai Wiraswasta, dengan alamat dari Desa Paran Napa Dolok, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Palas.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya Berisikan 19 (sembilan belas) Paket kecil diduga Shabu Seberat 2,37 Gram., 1 (satu) Plastik Klip Transparan yang didalamnya Berisikan 9 Plastik Klip Kosong., 1 (satu) Buah Kotak Rokok Marlboro warna Merah Putih yang didalamnya Berisikan 1 (Satu) Paket Kecil diduga Sabu seberat 0,14 Gram dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan Minuman., 2 (dua) Unit Hp Android Merk Vivo Warna Biru., dan Uang Tunai sebesar. Rp.50.000. Untuk proses penyidikan, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Mapolres Palas.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Kasat Resnarkoba Polres Palas), AKP Agus M, Butar-butar, SH Kepada Mediaanalisindonesia.co.id, Kamis. (03/11/2022) mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari Menindak lanjuti informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Desa Gading, Kecamatan Barumun Barat, Tepatnya di Warung tersangka RH aliss Pendekar Sering Melakukan Transaksi Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan Laporan Tersebut Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan Selanjutnya Mengamankan 2 (dua) Orang di TKP tersebut serta Menemukan 1 (satu) Bungkus Rokok Marlboro yang didalamnya Berisikan satu Paket Kecil diduga Shabu seberat 0,14 Gram dan satu buah Sekop Terbuat dari Sedotan Minuman.
Selain itu, juga ditemukan Satu Plastik Klip Transparan didalamnya Berisikan 19 Paket Kecil diduga Shabu Seberat 2,37 Gram dari Kedua Terduga dan dari Pengakuan Pendekar bahwa Shabu Tersebut adalah Milik tersangka ASH
“Kemudian kedua tersangka ASH dan RH alias Pendekar beserta Barang Bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut, serta dari hasil pemeriksaan kedua terduga mereka bekerjasama untuk memperjual belikan narkoba tersebut,” pungkas, Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M, Butar-butar, SH. (081)