Seputar Publik / Kriminal

Dua Warga Sumedang Tersangka Pencurian Uang di Sejumlah Mesin ATM di Pulau Lombok Dibekuk Polisi

Seputarpublik, Mataram – Tim Operasional (opsnal) Dit Reskrimum Polda NTB berhasil membekuk dua dari tiga tersangka pencurian uang di sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di pulau Lombok, tersangka diamankan pada 10 Agustus 2022 di Wilayah Jawa Barat.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah AI (29) dan EH (40) warga Sumedang, Jawa Barat.

“Mereka ditangkap di wilayah Jawa Barat, yang mana AI diamankan di Sumedang Jabar, dan EH di amankan di wilayah Bogor Jabar,” jelas Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat memimpin konferensi pers yang di selenggarakan di Command Center Polda NTB, (16/08/2022).

Didampingi Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto serta dari pihak Bank NTB Syari’ah yang diwakili Direktur Dana dan Jasa Nurul Hadi, Kapolda Melanjutkan bahwa pengungkapan kasus pencurian seperti yang disebutkan dalam pasal 363 KUHP berawal dari laporan masyarakat.

“Ada 7 laporan polisi yang masuk ke Polda NTB terkait pencurian uang di mesin ATM dari berbagai Bank yang berada di Lombok Timur, Lombok Tengah dan Kota Mataram. Atas dasar Laporan tersebut di tindaklanjuti oleh Dit Reskrimum Polda NTB dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” Kapolda.

Tulis Komentar

Komentar