Seputarpublik, Palas – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara, berhasil mengalahkan empat orang yang sedang asik bermain judi online 24-D Spin atau yang sering disebut perjudian bola bola, disebuah Warung yang berada di Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, kabupaten Palas, Kamis. (18/08/2022), sekira pukul 21.45 wib sampai dengan selesai.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH. di Mapolres Palas, Sabtu, (20/08/2022), kepada wartawan mengatakan keempat tersangka tersebut dengan inisial 1. BS, (36), bekerja sebagai seorang Petani warga dari Desa Bulu sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
2. SN, (38), bekerja sebagai seorang Petani warga dari Desa Bulu sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
3. SS, (38), bekerja sebagai seorang Petani warga dari Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
4. DH, (38), bekerja sebagai seorang Petani warga dari Desa Bulu sonik Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
“Keempat tersangka kita amankan saat merekap angka togel di warung Kopi,” kata Kasat Reskrim Polres Palas.
Di tangan tersangka, tambahnya, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) Unit HP Android Merk Realme warna Biru. dan
Uang Tunai Senilai Rp. 264.000., ( Dua ratus enam puluh empat ribu).
Saat ini keempat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Palas, guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH menjelaskan, penangkapan keempat tersangka tersebut. Menindak Lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi milik inisial As Sering dilakukan Perjudian jenis 24 D-Spin atau sering disebut perjudian Bola-Bola di desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang lawas.
Mendapat informasi itu, Personil Sat Reskrim, Pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira Pukul 20.00 Wib melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan di dapat kebenaran Informasi perjudian tersebut, kemudian sekira Pukul 21.45 Wib dilakukan penggrebekan dan Penangkapan terhadap para pelaku, dan dari hasil penagkapan berhasil di amankan para pelaku sebagai mana di atas berikut barang Bukti.
“Tidak ada perlawanan dari keempat tersangka saat penangkapan itu,” kata Kasat Reskrim Polres Palas.
Lanjut, AKP Aman Putra B, SH., Yang mana pelaku berinisial BS diduga Sebagai Bandar Judi Jenis 24 D-Spin atau sering di sebut judi Bola-Bola, sedangkan ke- 3 Pelaku lainnya di duga sebagai pemain, selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke mapolres Padang lawas untuk dilakukan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan yg dilakukan terhadap ke empat pelaku dan berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap ke empat pelaku di tetapkan sebagai Tersangka dan untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap ke empat tersangka di RTP Polres Padang Lawas.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam pasal 5 ayat 2 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat (3) atau pasal 303 bis ayai 1 ke (2) KUHP pidana, Pungkas, Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH. (081)