Seputar Publik Jakarta – Empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat diperiksa Polda Metro Jaya sebagai “Saksi Kunci” terkait dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pengurus lainnya.
Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Rabu tanggal 8 sampai Jumat 10 Januari 2025 di Polda Metro Jaya.
Kasus penggelapan yang dilakukan berupa cashback dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.
Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendri Bangun dan Sayyid Iskandar berdasarkan laporan anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, H. Helmi Burman.
Laporan Burman menyebutkan, kasus bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN senilai 1,08 miliar.
Dana tersebut diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp 540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN.
Selain cashback, penyelewengan lainnya dana UKW yaitu, aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp.691 juta.