Seputarpublik, Jakarta – Mabes Polri dikabarkan telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik terkait dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo kabarnya akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut-sebut diperiksa langsung oleh tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Berdasarkan informasi, Ferdy Sambo dibawa keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.40 WIB, pada Sabtu (6/8/2022).
Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, pasukan Brimob bersenjata lengkap mendatangi gedung Bareskrim Polri beserta kendaraan taktisnya.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan semua pihak pihak diharap bersabar sambil menunggu informasi terbaru dari Timsus Polri. (*/Hel)