Seputarpublik, Deli Serdang – Sikap tegas yang dilakukan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Panca Putera Simanjuntak dalam menangani kasus judi yang merupakan penyakit masyarakat mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat di Deli Serdang.
Namun hal ini tidak dapat menjadi contoh yang baik, ketingkat bawah, yang di mulai dari Polresta dan Polsek, di jajaran Polda Sumatera utara.
Maraknya judi togel, dan tembak ikan di kabupaten Deli Serdang, sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya kaum ibu, hal ini di ungkapkan seorang ibu berinisial Sri, yang suaminya sering bermain judi di Emplasmen kualanamu, hingga pertengkaran tak dapat terelakkan, yang berujung dengan perceraian.
Warga setempat berinisial SR juga mengatakan, “Lokasi judi Lasvegas di desa Emplasmen Kualanamu,kecamatan beringin , kabupaten Deli Serdang, yang sudah berulang kali di gerebek oleh tim gabungan, namun begitu petugas sampai di lokasi judi terbesar di Deli Serdang ini, terlihat lokasi judi sudah di tutup, di duga ada oknum aparat yang telah membocorkan informasi, terkait akan di gerebeknya lokasi judi Lasvegas oleh tim gabungan, kepada bandar judi.
Menanggapi maraknya judi di kabupaten Deli Serdang, khususnya Lasvegas di kecamatan beringin, yang tidak jauh dengan Polsek beringin, dan Polresta Deli Serdang, sekumpulan anak muda yang menamakan kelompoknya, Forum Masyarakat Indonesia (FMI), dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan DPRD Deli Serdang, untuk meminta DPRD Deli Serdang, agar secepatnya membuat peraturan daerah, agar judi di kabupaten Deli Serdang di legalkan saja, Jumat (5/8/2022).
Ketua FMI, Ihsan Lubis mengatakan,” hal ini di lakukan Karna tidak seriusnya Polresta Deli Serdang, untuk menangani kasus judi yang sudah menjamur di desa, bahkan di dusun dusun, di Deli Serdang, kalau saja judi tak dapat di berantas, di legalkan saja agar pajak judi dapat di gunakan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Deli Serdang, untuk dapat meningkatkan pembangunan di Deli serdang, dan juga membuka lapangan pekerja warga Deli Serdang, dikarenakan dampak pandemic covid 19,” ujar Ihsan Lubis. (71ng)