Seputarpublik, Jakarta – Polda Metro Jaya gelar layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta pada Rabu (8/11/2023).
Dikutip dari akun Instagram tmcpoldametro Rabu (8/11/2023) pagi, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Bagi warga ibu kota DKI Jakarta yang masa berlaku SIM-nya mau habis, bisa mendatangi lokasi berikut ini:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Utara : LTC Glodok.
4. Jakarta Barat : Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.