Seputarpublik, Jakarta – Petugas kepolisian menangkap dua orang diduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial MF (32) dan AM (31) di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu malam (8/11/2023).
“Ya, benar, kami menangkap mereka,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Abdul menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan oleh warga pada Rabu (8/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menerima laporan tersebut, kata Abdul, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi dan kemudian mengamankan kedua pelaku dari amukan warga.
“Dua orang pelaku curanmor berinisial MF (32) dan AM (31) sempat menjadi ‘bulan-bulanan’ (sasaran pengeroyokan) warga sekitar yang kesal akan perbuatan pelaku,” kata Abdul.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Abdul menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra 125 dan sebuah kunci berbentuk huruf T yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Para pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” kata Abdul.