Seputarpublik, Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran obat obatan terlarang di wilayah kampung Jati, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil membekuk 1 tersangka serta 17 pembeli dan pemakai barang haram. Petugas juga berhasil menyita barang bukti ribuan obat terlarang dari berbagai jenis dari tangan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol. Dr. Dedi Herdiana, SH, M.H., didampingi anggota Polres Metro Bekasi dalam Jumpa Pers dengan para wartawan di Lapangan Kapling, Kampung Jati Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jumat malam (11/11/2022) Malam
menjelaskan, dalam operasi di TKP di kampung Jati di Wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi tersebut petugas berhasil membekuk 1 tersangka berjenis kelamin laki laki berinisial DS (31) serta 17 pembeli dan pemakai barang haram.
“Kita amankan pula barang bukti sebanyak 8343 ribu lebih obat terlarang yang terdiri dari Tramadol 4.343, Hexymer 4.000, Uang 600 ribu dan sebuah hendphone dari tangan tersangka,” ungkapnya.
Kompol Dedi menyebut, tersangka DS sendiri merupakan kurir yang di suruh oleh orang berinisial K yang merupakan seorang bandar. Adapun modus tersangka yaitu dengan cara mengedrop barang dan dibagikan kepada pengecer.
Mengenai ancaman hukuman untuk para tersangka, yaitu, sesuai dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya 10 sampai dengan 15 tahun penjara dengan denda 1 sampai dengan 10 Milyar,” pungkas Kompol Dedi.