Seputarpublik, Kabupaten Bekasi – Kepala Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan berinisial PH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo ketika dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut “Ya hari ini Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejari Kabupaten Bekasi telah menetapkan Kades PH sebagai tersangka pungli program PTSL tahun 2021,” ungkap Siwi Utomo kepada Media, Selasa (2/8/2022).
Ketika ditanya soal kronologi kasus yang menjerat Kades PH, Siwi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.
Dituturkannya, Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Para warga yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk ikut program PTSL diminta mengajukan berkas permohonan ke masing masing ketua RT. Lalu berkas tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes, dan terakhir diserahkan ke Kepala Desa Lambang Sari untuk diserahkan ke pihak BPN.
Dalam penyelenggaraan program PTSL ini, lanjut Siwi, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT. “Nah, dalam rapat tersebut Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada setiap warga yang ikut program PTSL sebesar Rp. 400.000,” jelasnya.
Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Kades beralasan uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi, dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon. Dari total permohonan yang masuk untuk ikut program PTSL dari tiga dusun di Desa Lambang Sari sebanyak 1.180 sertifikat dari total itu uang hasil pungli PTSL yang dikumpulkan berjumlah sebesar Rp. 466.000.000.
“Menurut dugaan hasil pungli PTSL tersebut jumlahnya makin besar, karena diduga melakukan pungli juga ke pemohon berbadan hukum atau perusahaan,” ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022.
(Ahmad Zarkasi)