Kasus Bentrokan di Mampang, Polisi Tahan 43 Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat menggelar konferensi pers Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat menggelar konferensi pers

Seputarpublik, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan 43 tersangka terkait kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang, Jakarta Selatan.

”Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Zulpan juga mengatakan ada dua orang yang menderita luka-luka dalam bentrokan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kemudian, dan atau Pasal 358 KUHP tentang menyebabkan orang lain luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman penjara maksimal lima tahun delapan bulan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan awalnya penyidik mengamankan dan menetapkan 44 orang sebagai tersangka.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara ulang, satu orang dinyatakan kurang alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Tulis Komentar