Seputarpublik, Jakarta – Meski sudah divonis, kasus Wali Kota Bekasi Non aktif Rahmat Effendi rupanya masih belum berakhir. Pasalnya Tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung terhadap Terdakwa Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding. Memori banding Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi telah diserahkan melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media di Jakarta, Selasa, (8/11/ 2022) menjelaskan, Jaksa KPK Siswandono, Senin kemarin, telah selesai menyerahkan memori banding terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung.
Dijelaskannya, Mengenai pokok materi banding yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni terkait soal pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi dan soal kewajiban membayar uang pengganti yang dibebankan Rahmat Effendi sebesar Rp 17 miliar yang tidak dikabulkan majelis hakim.
Soal pembuktian penerimaan gratifikasi, ungkap Ali, Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan bahwa Rahmat Effendi berperan langsung dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung oleh Rahmat Effendi dengan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
“Jadi pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi. Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan Rahmat Effendi untuk menerima uang,” ungkap Ali.
KPK berharap majelis hakim pengadilan tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,” tambah Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
(*/Ahmad Zarkasi)