Kasus Pepen Belum Tamat, Tidak Puas dengan Vonis Pepen, KPK Ajukan Banding

Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi

Seputarpublik, Jakarta – Meski sudah divonis, kasus Wali Kota Bekasi Non aktif Rahmat Effendi rupanya masih belum berakhir. Pasalnya Tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung terhadap Terdakwa Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding. Memori banding Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi telah diserahkan melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media di Jakarta, Selasa, (8/11/ 2022) menjelaskan, Jaksa KPK Siswandono, Senin kemarin, telah selesai menyerahkan memori banding terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung.

Dijelaskannya, Mengenai pokok materi banding yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni terkait soal pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi dan soal kewajiban membayar uang pengganti yang dibebankan Rahmat Effendi sebesar Rp 17 miliar yang tidak dikabulkan majelis hakim.

Soal pembuktian penerimaan gratifikasi, ungkap Ali, Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan bahwa Rahmat Effendi berperan langsung dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Tulis Komentar