Seputar Publik / Opini

Kesaksian Ahok di persidangan perkara korupsi Pertamina yang melibatkan putra Rizal Halid

Penulis : Heru Riyadi, SH.,MH.
 Heru Riyadi, SH.,MH., Dosen FH. Universitas Pamulang dan Penasehat AMKI Pusat bersama Dahlan Iskan dan Anisa Fitria (foto istimewa).

Heru Riyadi, SH.,MH., Dosen FH. Universitas Pamulang dan Penasehat AMKI Pusat bersama Dahlan Iskan dan Anisa Fitria (foto istimewa).

Di perusahaan swasta pembagian tugas seperti itu diatur jelas dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Termaktub juga dalam Undang Undang Perseroan Terbatas.

Tapi di berbagai persidangan perkara Direksi BUMN di pengadilan soal Board Manual tidak pernah disebut, baik oleh Jaksa maupun terdakwa, misalnya di Pengadilan yang sedang menyidangkan perkara pembelian LNG Amerika oleh Direksi Pertamina, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sudah dijatuhi hukuman delapan tahun kemudian jadi 13 tahun ditingkat lanjutan.

Dua orang lagi sedang dalam proses persidangan, yakni Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto dan satu anak buahnya, Yeni Andayani.

Mereka dituduh merugikan negara lebih dari 1 triliun rupiah, karena di tahun 2022 harga LNG turun di bawah nilai kontrak.

Mengapa soal seperti itu dibawa ke Pengadilan Pidana ?? 

Apakah itu tidak termasuk Business Judgment Rule ??

Jaksa KPK bersikeras tidak termasuk Business Judgment Rule. Salah satu sebabnya adalah terjadi keteledoran yang berat dalam prosesnya, misalnya tidak minta persetujuan komisaris.

Ahok yang waktu itu menjadi Komisaris Utama Pertamina, memang mengadukan soal itu ke KPK, waktu itu Ahok baru sekitar dua bulan menjabat Komut.

Saya tidak tahu apakah Ahok tahu bahwa di BUMN itu ada dokumen yang disebut Board Manual ?

Tulis Komentar

Komentar