Seputar Publik / Opini

Kesaksian Ahok di persidangan perkara korupsi Pertamina yang melibatkan putra Rizal Halid

Penulis : Heru Riyadi, SH.,MH.
 Heru Riyadi, SH.,MH., Dosen FH. Universitas Pamulang dan Penasehat AMKI Pusat bersama Dahlan Iskan dan Anisa Fitria (foto istimewa).

Heru Riyadi, SH.,MH., Dosen FH. Universitas Pamulang dan Penasehat AMKI Pusat bersama Dahlan Iskan dan Anisa Fitria (foto istimewa).

Tapi kesan yang lantas muncul di publik sangat memojokkan para terdakwa, ada apa ?? Kontrak yang begitu besar kok tidak minta persetujuan Dewan Komisaris, kesannya, selintutan, tidak menjalankan prinsip manajemen yang baik.

Saya tidak tahu apakah para terdakwa pernah membela diri dengan menggunakan dokumen Board Manual ?

Dalam Board Manual diatur banyak hal, salah satunya soal mana keputusan Direksi yang harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris. 

Lalu apa saja yang tidak perlu persetujuan.

Tentu semua Direksi dan Komisaris BUMN harus membaca dan mendalami Board Manual di masing-masing perusahaan, antara satu BUMN dan BUMN lain bisa tidak sama. BUMN begitu besar, bidang usahanya sangat luas, Board Manual itu disesuaikan dengan kekhasan jenis usaha dan besar kecilnya perusahaan BUMN.

Salah satu yang diatur dalam Board Manual adalah, transaksi sebesar apa yang harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris.

Tentu saya tidak hafal semua isi Board Manual, harus dibaca lagi, tapi untuk ukuran Pertamina batas nilai transaksi itu diatur tegas, pakai presentasi terhadap nilai asset, rasanya tiga persen atau lima persen.

Kalau transaksi yang dilakukan masih di bawah presentasi yang ditetapkan Direksi tidak perlu minta persetujuan Komisaris.

Apakah transaksi LNG dengan perusahaan Amerika itu di atas presentasi yang ditetapkan manual ? Saya tidak tahu, rasanya di bawah presentasi yang ditetapkan.

Tulis Komentar

Komentar