Seputarpublik, Jakarta – Tim Advokasi Robot Trading MZA & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus mewakili 230 orang para korban atas dugaan perbuatan seseorang dan/atau badan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang hasil dari kejahatan penipuan dan/atau penggelapan perdagangan melalui media elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).
Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1% per hari, atau 20% per bulan, hingga 200% per tahun.
Untuk itu, kami mengajukan Laporan atau menyampaikan informasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2022.
Adapun laporan kami tersebut terkait dengan Penelusuran (tracking) Dugaan Aliran Keuangan yang tidak wajar, dan penyelusuran aset-aset para pelaku Net89 yang telah kami laporkan ke Mabes Polri pada tanggal 26 Oktober 2022, yang terdiri dari para Owner dan Manajeman PT. SMI, PT. CAD, PT. IDE, dan juga Founder, Co Founder, Excahngers, Sub-Exchangers, dan Leader NET88.
Komentar