Seputarpublik, Jakarta – Tim Advokasi Robot Trading MZA & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus mewakili 230 orang para korban atas dugaan perbuatan seseorang dan/atau badan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang hasil dari kejahatan penipuan dan/atau penggelapan perdagangan melalui media elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).
Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1% per hari, atau 20% per bulan, hingga 200% per tahun.
Untuk itu, kami mengajukan Laporan atau menyampaikan informasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2022.
Adapun laporan kami tersebut terkait dengan Penelusuran (tracking) Dugaan Aliran Keuangan yang tidak wajar, dan penyelusuran aset-aset para pelaku Net89 yang telah kami laporkan ke Mabes Polri pada tanggal 26 Oktober 2022, yang terdiri dari para Owner dan Manajeman PT. SMI, PT. CAD, PT. IDE, dan juga Founder, Co Founder, Excahngers, Sub-Exchangers, dan Leader NET88.
Termasuklah Aliran Keuangan yang didapatkan oleh 5 orang Publik Figur diduga atas nama Atta Halilintar yang menerima sejumlah uang Rp 2.2 Milyar Rupiah, dan Taqy Malik sebesar Rp 700 Juta Rupiah dari Seseorang yang diduga sebagai Founder Group Podosugi Reza Paten. Dan juga Mario Teguh, Kevin Aprilio, dan Ardi Prakarsa diduga menerima uang dari Net89 hasil dari Mempromosikan Net89 kepada para member Net89.
Adapun Pokok Laporannya Adalah Sebagai Berikut:
1. Bahwa dalam rangka PPATK melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 44 ayat (1) huruf f, PPATK dapat menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenaiadanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang.
2. Bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas Advokat melindungi kepentingan hukum Klienya, memiliki kewenangan sebagai Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 3 Paraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3. Bahwa berdasarkan informasi dan laporan kami ke pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri cq Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 26 Oktober 2022, telah melakukan proses hukum pada tingkat penyidikan terkait dengan perkara PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan/atau NET89, dan telah ditetapkan beberapa orang tersangka,
4. Bahwa pada rentang waktu antara tahun 2019 sampai dengan bulan Januari 2022, Para Terlapor dengan sengaja menawarkan sebuah sistem produk keuangan investasi dan/atau perdagangan berbasis elektronik dengan cara menjanjikan sesuatu 1kepada Para korban dengan maksud agar dapat ikut serta menjadi bagian dari anggota/member jejaringan Networking PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan/atau NET89, dengan menjanjikan akan mendapatkan sebuah keuntungan/profit yang konsisten seolah-olah benar baik secara langsung maupun melalui media elektronik, sehingga Para Pelapor tertarik untuk bergabung berinvestasi di Net89.
5. Bahwa dalam laporan ini Para Pelapor adalah terdiri dari 230 (dua tiga puluh) orang Korban yang merupakan member dari PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan/atau NET89 yang terdiri dari 6 (enam) kelompok Team yang dibentuk oleh Para Terlapor diantaranya Team Podosugi, Autosultan, Billions Group, The Magnet Dollar, Dollar Hunter, dan World Supreme.
6. Bahwa Para Pelapor dibawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara menstransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi kebeberapa Nomor Rekening milik Seseorang dan/atau Badan Hukum yang disebut sebagai Exchanger PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan/atau NET89, dengan total kerugian mencapai Rp. 28.020.251.432,- (dua puluh delapan milyar dua puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).
6. Bahwa atas perbuatan Para Terlapor tersebut, Para Pelapor telah mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril, sehingga sangat beralasan hukum yang kuat untuk menuntut Para Terlapor baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dimintai pertanggungjawabanya secara hukum atas tuduhan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Penipuan dan/atau Penggelapan Melalui Media Elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Pasal 106 jo Pasal 24,Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang tentang Perdagangan, Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3,Pasal 5 jo Pasal 2 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 378, Pasal 372 KUHPidana.
7. Bahwa kami meminta kepada PPATK untuk dapat mencari atau tracking asset kekayaan Para Terlapor, dan berdasarkan keterbukaan informasi publik dapat memberikan informasi kepada karní terkait upaya yang telah dilakukan PPATK terkait dengan perkara PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan/atau NNET89.
(Sumber: M. Zainul Arifin, SH, MH)