Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

KPK Gelar RDP Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah NTB

201
×

KPK Gelar RDP Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah NTB

Sebarkan artikel ini

Seputarpublik, Mataram – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Nusa Tenggara Barat, yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bertempat di Gedung Graha Bakti Praja Kantor Gubernur NTB pada Kamis (01/09/2022).

Pemerintah Kota Mataram menerima penghargaan Pemberian Apresiasi Program Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2021, dengan nilai 91,68 yang menjadikan Kota Mataram dengan nilai paling tinggi se-Provinsi NTB.

”Atas nama Pemerintah NTB, Gubernur NTB mengucapkan selamat datang dan rasa terima kasih kepada pimpinan KPK dan Tim, mudah-mudahan pendampingan yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan pimpinan kabupaten/kota di NTB terus dilakukan sehingga ada hal-hal sistemik yang dapat dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.” Ungkap Gubernur NTB dalam pidato sambutannya.

Tujuan MCP mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik. Monitoring Centre for Prevention (MCP). Upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah telah dilakukan KPK, salah satunya melalui program pencegahan korupsi terintegrasi.

“ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran KPK bersama kita disini untuk memberikan arahan dan pendampingan menjadi kekuatan moral kita untuk menyelesaikannya ”. Ujar Bang Zul, demikian sapaan akrab Gubernur.

Acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Nusa Tenggara Barat tersebut, dihadiri oleh pimpinan KPK RI Nurul Ghufron, Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah, Wakil Gubernur NTB Hj. Siti Rohmi Djalilah, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Hariadi, Jajaran Forkopimda Provinsi NTB, Ketua DPR Provinsi NTB, Bupati/Wali Kota se-Provinsi NTB, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB, dan Sekretaris Daerah se-Provinsi NTB.
(Yyt)

Example 300250
Example 120x600