Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi di Jakarta yang tersedia mulai dari mal hingga kampus di Jakarta.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Minggu (26/2/2023), menjelaskan layanan SIM ini dilayani pukul 07.00-12.00 WIB.
1. Jaktim : Jl Raden Inten samping McD Duren Sawit
2. Jakbar : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
3. Jaksel : GOR Bulungan
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.