Seputarpublik, Jakarta – Akibat menolak keputusan Pemerintah soal migrasi dari TV Analog ke TV Digital. Izin Stasiun Radio (ISR) stasiun TV MNC Group dan VIVA Group akhirnya dicabut.
Pencabutan terpaksa dilakukan karena Stasiun TV MNC Grup dan ViVA dinilai telah melanggar peraturan perundang undangan dengan tidak melakukan migrasi TV analog ke TV digital.
Sejumlah stasiun TV yang berada dibawah naungan MNC Grup yang membandel tersebut yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, Dari VIVA Grup yang terpantau yakni, TV One, ANTV serta ada juga Cahaya TV.
Berita pembredelan tersebut disampaikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD kepada Media, Kamis (3/11/2022).
Menurut Mahfud, Proses peralihan siaran TV analog ke TV digital berakhir pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Namun ternyata lewat waktu dan tanggal tersebut, stasiun TV MNC Grup dan Viva Grup menayangkan siaran analog.
“Padahal pemerintah sudah memutuskan migrasi dari siaran TV analog ke TV digital sesuai dengan peraturan perundang undangan dan proses kesiapan teknisnya sudah diberi tenggat waktu yang cukup lama,” kata Mahfud dalam pernyataannya, Kamis (3/11/2022).
Mahfud menjelaskan, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital tadi malam sebenarnya sudah berjalan efektif. Namun, ternyata masih ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti” alias “membandel” atas keputusan pemerintah tersebut.
“Oleh karena itu, terhadap yang membandel ini secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin. Maka, jika sekarang masih melakukan siaran siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” Tandas Mahfud
Mahfud meminta agar stasiun TV dari MNC Group dan VIVA Group itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO ini. Sebagai informasi, pelaksanaan dimatikannya siaran TV analog dan digantikan TV digital ini amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif. Ingat bahwa analog switch off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union sudah belasan tahun lalu dan di negara ASEAN itu tinggal Timor Leste dan Indonesia yang belum (ASO),” pungkasnya.
(Ahmad Zarkasi)