Seputarpublik, Jakarta – Dalam rangka terus berupaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 nanti, Bawaslu kota Jakarta Selatan menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di Hotel Goodrich Suite, Jl Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022) siang WIB.
Acara ini melibatkan beberapa unsur diantaranya Koordiv PP. Kota se DKI Jakarta, pihak kepolisian, kejaksaan, Satpol PP, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat serta beberapa awak media, dan sebagai narasumbernya adalah Kanit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri Komisaris Nur Said.
Juga hadir Muchtar Taufiq, selaku Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, yang dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pemilu serentak tahun 2024 ini akan menjadi catatan sejarah karena Pemilu dan Pilkada dilaksanakan di tahun yang sama.
“Yang pasti tidak menutup kemungkinan akan munculkan berbagai macam permasalahan – permasalahan didalamnya, mulai dari pendaftaran peserta, pendaftaran calon, kampanye hingga pemungutan suara ataupun pada tahapan lainnya,” ucap Muchtar.
Ini tentu akan menuntut penyelenggara Pemilu untuk mengubah regulasinya lebih efektif, efisien dan tentunya harus cepat tanggap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun peserta Pemilu.
“Pastinya ini akan menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi para Penyelenggara Pemilu,” kata Muchtar.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan Abdul Salam mengatakan, tujuan daripada kegiatan ini adalah mempersiapkan Bawaslu dalam pengawasan penyidik pada sentra Gakkumdu jelang pemilu serentak nanti.
“Semoga dengan adanya bimtek ini dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia terkait penanganan pelanggaran pemilu, termasuk cara melakukan analisis dan kajian dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan,” ujar Abdul Salam.
Sedangkan Kanit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri Komisaris Nur Said, dalam pemaparannya memberikan gambaran terkait upaya penanganan tindak pidana yang juga berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu.
Perlu adanya soliditas dan kerja sama yang baik dari berbagai pihak sehingga dapat menjadi satu kesatuan yang utuh.
Dirinya juga mengatakan, bahwa dalam menangani temuan pelanggaran yang terjadi jangan pernah menunggu lama dalam melakukan proses penyelidikannya.
“Segera lakukan penyelidikan semaksimal mungkin kemudian laporankan ke Polri,” jelas Nur Said.
Ia juga menambahkan, bahwa yang namanya Pemilu ada pembatasan waktu pelaporan, waktunya adalah maksimal tujuh hari kerja sejak diketahui atau sejak peristiwa itu terjadi. (hel)