Seputar Publik.Mataram NTB – Sepasang Suami Istri asal Kecamatan Utan, Kab. Sumbawa Ditangkap Tim Ops Polsek Utan Polres Sumbawa atas koordinasi tim Resmob Polresta Mataram lantaran diduga melakuksn tindak pidana pencurian di kediaman korban di Rusunawa, Kelurahan Bintaro, Kec. Ampenan, Kota Mataram, Rabu (25/09/2024).
Atas inisiatif Keduanya, mereka membawa kabur barang-barang milik korban yang juga masih Keluarga terduga pelaku. Barang tersebut berupa HP merk Oppo 1 buah dan 1 unit Sepeda motor (PCX). Mereka membawa kabur barang-barang tersebut saat Korban tidak berada dirumah sementara kedua terduga memang ditampung oleh korban sudah beberapa hari karena ingin cari kerja di Mataram.
Peristiwa ini terjadi pada 21 September 2024 di Rusunawa Bintaro, Ampenan, dimana keduanya datang dari Sumbawa untuk mencari kerja di Mataram dan tinggal sementara di rumah keluarga nya di Rusunawa tersebut.
Peristiwa pengungkapan ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya S.Tr.k., saat ditemui Wartawan media ini di ruang kerjanya, Kamis (26/09/2024).
LanjutvKanit Jatanras, kedua terduga Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini adalah AW, laki 29 tahun dan NS, Perempuan 21 tahun. Keduanya memang asal Pulau Lombok namun saat ini menetap tinggal di Kec. Utan, Kab. Sumbawa.
Komentar