Seputar Publik. Mataram – Tim Opsnal Gabungan Polresta Mataram berhasil mengamankan delapan terduga pelaku H, pria 32 tahun dan R Als Ju, pria 23 tahun merupakan Residivis Curanmor bersama rekannya SH (55), RJ (27), AB (55), S (38), J (22) sebagai mengantar dan menjual semuanya asal Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada hari Jumat 29 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 wita.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan penangkapan tersebut bahwa baru saja Tim Gabungan Polresta Mataram bersama personelnya awalnya berdasarkan 2 Laporan Polisi yakni Nomor : LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / Polsek Sandubaya / Polresta Mataram / Polda NTB dan Nomor : LP / B / 13 / III / 2024 / SPKT / Polsek Kediri / Polres Lobar / Polda NTB, Tanggal 23 Maret 2024.
” Dua korban tersebut atas nama Suhadi, Mataram dan Muhammad Baskoro Ardi, Kediri, Kabupaten Lombok Barat telah kehilangan kendaraan sepeda motornya “, ucapnya
Lanjut Kompol Yogi menjelaskan kronologis bahwa di TKP 1 terjadi pada Hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 di pinggir jalan Datu Tuan Lingkungan Butun Indah, Bertais, Sandubaya dimana pelapor S memarkir sepeda motornya dipekarangan rumah dalam kondisi terkunci stang kemudian masuk kedalam rumahnya untuk buang air namun setelah kembali ke sepeda motor miliknya sudah hilang.