Seputarpublik, Palas – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas) jajaran Polda Sumut berhasil mengamankan seorang wanita inisial NSL alias Anggina Putri, (23), warga Desa Pinarik, Kecamatan Batang Lubu Sutam, pelaku kasus penipuan penerimaan pegawai yang mencatut nama Sat Intel (Satuan Intel) dan Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya) Polres Palas. Jum’at (05/07/2024)
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK Yang di wakilkan Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd kepada para awak Media Senin. (07/07/2024), mengatakan penangkapan pelaku kasus penipuan ini atas dasar laporan salah seorang korban inisial DA, terhadap pihaknya pada hari Jum’at lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, hingga tahap penyidikan tindak lanjut dari laporan koban itu, sambung Wakapolres, akhirnya pelaku ditetapkan tersangka oleh penyidik. Dengan terbukti melangggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 penjara ( pasal pengecualian).
Dari hasil penyidikan itu, Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd mengatakan jumlah korban pelaku kasus penipuan itu saat ini berjumlah sekitar 20 orang.
Komentar