Seputarpublik, Palas – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) melalui Dinas Pekerjaan Umum Kebupaten Palas, saat ini tengah serius melakukan penataan wilayah Kabupaten Palas dengan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Palas, salah satunya dilakukan melalui kegiatan Konsultasi Publik (KP) 1 penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Palas tahun 2027-2037, kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Plt Bupati Palas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, C.Ht., MM., M.Si, yang berlangsung di Aula Hotel Al-Marwah Sibuhuan, Jalan Ki Hajar Dewantara, Lingkungan VI, Padang Luar, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Rabu (19/10/2022).
Acara ini dihadiri Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Polres Palas, Kodim 0212/TS Paling Palas, tokoh masyarakat dan OKP, Ormas Kabupaten Palas, OPD terkait RTRW Provinsi Sumut, OPD terkait RTRW Kabupaten Palas, Instansi vertikal, dan para Camat se Kabupaten Palas, serta undangan lainnya.
Bukti keseriusan Pemkab Palas dalam mengoptimalkan penataan wilayah Kabupaten Palas, beberapa aksi nyata telah dilakukan seperti, penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pembentukan Tim Pokja KLHS, dan Konsultasi Publik KLHS 1 untuk mengindentifikasi dan merumuskan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan.
Juga telah dilaksanakan pembahasan laporan pendahuluan revisi tata ruang, yang dilanjutkan dengan pemaparan latar belakang, gambaran umum, updating data analisa dan jadwal pelaksanaan. Kemudian persiapan penyelenggaraan FGD KLHS tahap ke2 agar dapat menghasilkan rumusan isu pembangunan paling stategis di Kabupaten Palas yang benar-benar berpengaruh terhadap perubahan kondisi tata ruang Kabupaten Palas, dan terakhir adalah nantinya sosialisasi dan pelatihan kepada penyuluh kecamatan dan masyarakat terkait pendataan lokasi sawah, kebun dan sebagainya.
“Posisi Kabupaten Palas ini sangat strategis baik lokal, regional dan nasional. Strategis regional kita berada berbatasan langsung dengan Kabupaten Rokan Hulu provinsi Riau, Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, strategis nasional kita ini sebagai pendukung Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara dari Provinsi induk Sumatra Utara dan strategis lokal karena kita berbatasan dengan 4 Kabupaten/Kota perbatasan, sehingga penataannya harus memperhatikan tata ruang baik fungsi lokal, regional dan nasional. Juga pengaturannya harus benar dan seimbang menyesuaikan dengan rencana kebijakan Kabupaten Palas ke depan. Demikian disampaikan Plt Bupati Palas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, C.Ht., MM., M.Si, dalam mengawali sambutannya.
Plt Bupati Palas. Juga mengatakan, RTRW dan KLHS merupakan komponen penting dalam beberapa aspek pembangunan di suatu daerah. KLHS sifatnya kebijakan jangka panjang sehingga seluruh hal baik dalam konteks sekarang dan masa depan daerah, sudah harus tercantum dalam KLHS,” Ujar Plt Bupati Palas.
“Seperti halnya Tata Ruang, selalu menjadi pertimbangan utama dalam memasarkan potensi Padang Lawas kepada investor,” ucap AZP di depan sejumlah peserta, AZP juga meminta seluruh elemen terkait dalam hal ini Dinas PU dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan segala hal telah terakomodasi dalam dokumen KLHS sebelum disinkronkan dengan RTRW Kabupaten Padang Lawas.
Di kesempatan ini, ia juga mengajak seluruh Camat se-Kabupaten Palas, seluruh yang terkait untuk lebih cermat dalam membangun wilayahnya masing-masing, sehingga dapat selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Palas tahun 2027-2037. “Programnya terintegrasi dan pengelolaannya kita laksanakan kolaborasi secara bersama-sama,” tegasnya.
Sebelumnya, Kadis PU H.M.Yani Pohan ST MT didampingi Sekretaris PU Amirhan Hasibuan ST dan Konsultan CV Hosmap Medan, mengatakan, Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah UU Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya dan Peraturan Daerah Provsu No 2 tahun 2017 tentang RTRW Provsu tahun 2027-2037.
“Dinamika Pembangunan di Padang Lawas yang berkembang cukup pesat sejak legalisasi RTRW Palas tahun 2018 menjadi latar belakang pelaksanaan kegiatan ini, serta adanya pemekaran wilayah menyebabkan bertambahnya jumlah kecamatan yang semula 12 kecamatan menjadi 17 kecamatan pada tahun 2019, juga adanya batas daerah yang ditetapkan UU dan perubahan kebijakan Nasional yang bersifat strategis dan perlunya KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau Evaluasi RTRW khususnya hasil dari Revisi RTRW tersebut”, kata H.M Yani Pohan.
Sementara itu Sekretaris Dinas PU Palas Amirhan Hasibuan, yang juga sebagai panitia, menambahkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, saat ini penyusunan revisi RTRW dan KLHS Kabupaten Palas tahun 2027-2037 baru memasuki tahap satu, yaitu penyusunan materi teknis.
“Ini baru tahap pertama target kami tahap pertama ini bisa selesai tahun ini atau tahun mendatang, sehingga kita bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Kita perlu waktu minimal 18 bulan kedepan atau lebih untuk menyelesaikannya, mudah-mudah-mudahan setelah 18 bulan Perda revisi RTRW ini bisa kita tetapkan,” terang Aliran Hasibuan.
Lanjut Amirhan menegaskan, bahwa kegiatan Konsultasi Publik (KP) 1 penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Palas tahun 2027-2037 dilakukan untuk mendapatkan masukan dari seluruh stakeholder dalam rangka perumusan konsepsi RTRW Kabupaten Palas 20 tahun kedepan, seperti kebijakan Kabupaten Palas, isu strategis terkait penataan ruang, dan tujuan konsep penataan ruang Kabupaten Palas.
“Juga masukan struktur ruang khususnya untuk menyepakati rencana sistem pusat-pusat pemukiman, masukan terhadap pola ruang dapat berupa informasi pengembangan skala besar yang ada di masing-masing kecamatan. Kami berharap dari forum ini akan ada kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama,” imbuhnya. (081)