Seputarpublik, Kota Bekasi – Pemkot Bekasi memperingati Ulang Tahun ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria di kantor Badan Pertanahan Kota Bekasi, Senin (26/9/2022).
Hadir sekaligus memimpin peringatan Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati. Turut hadir pula Dandim 0507 Bekasi Letkol Kav. Luluk Setyanto, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengky, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Bekasi serta perwakilan Camat dan Lurah se-Kota Bekasi.
Dalam sambutannya membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati menegaskan komitmen Pemkot Bekasi yang akan memberantas Mafia Tanah sampai ke akar akarnya.
Sebab, menurut Reny, mafia tanah sampai saat ini masih ada dan masih bergentayangan membuat masyarakat resah. Masih banyak pengaduan terkait hal tersebut. Karena itu Reny mengajak seluruh elemen masyarakat bersama sama memberantas Mafia Tanah sampai tidak ada lagi Mafia Tanah di Bumi Indonesia.
“Kalau masih berani muncul juga Mafia Tanah itu, mari kita gebug bersama sama,” tegasnya.
Reny juga mengajak untuk meningkatkan sinergi dengan 4 pilar dalam pemberantasan Mafia Tanah antara lain; Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan.
Usai sambutan, peringatan dilanjutkan dengan penyematan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya dan Penandatanganan MOU oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi dengan Ketua NU Cabang Kota Bekasi dan Ketua PD Muhammadyah Kota Bekasi.
(*/Ahmad Zarkasi)