Seputar Publik / Berita

Pemprov DKI Diminta Perluas Pemberian Uang Kompensasi Bau Sampah TPST Bantargebang

Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung sedang berpoto bersama Toni Guci Kabag Kerjasama Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (18/8/2022). Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung sedang berpoto bersama Toni Guci Kabag Kerjasama Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (18/8/2022).

Seputarpublik, Kota Bekasi – Pemberian uang kompensasi bau sampah DKI Jakarta di pembuangan akhir TPST Bantargebang kembali digugat.

Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Gerindra H. Ibnu Hajar Tanjung, SE mendesak Pemprov DKI Jakarta agar memperluas pemberian uang kompensasi bau ke wilayah wilayah lain yang juga terkena dampak.

Hal tersebut disuarakan Ibnu Hajar Tanjung ke tim banggar Provinsi DKI Jakarta saat konsultasi ke Biro Kerjasama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, pemberian kompensasi yang sudah berjalan selama ini untuk kelurahan Bantargebang, Cikiwul, Ciketing Udik dan sumur batu khususnya di kecamatan Bantargebang itu sudah tak masalah, itu sudah bagus, bahkan untuk tahun 2023 sudal deal nilainya lebih kurang 365 milyar.

Namun yang masih menjadi persoalan, lanjut anggota dewan yang akrab disapa IHT, kelurahan kelurahan lain yang juga terkena imbas dari pengangkutan maupun pembuangan sampah DKI agar diberi kompensasi juga seperti kelurahan pedurenan, kelurahan Cimuning, kelurahan mustika jaya.

“Kelurahan kelurahan ini kan kena imbasnya juga, kalau malam kena baunya, kalau siang air kotornya mengalir kesini. Ini yang perlu diperhatikan,” tandas IHT.

Tulis Komentar

Komentar