Seputarpublik, Lombok Utara – Akhirnya menemukan titik terang, permasalahan aset masyarakat Gili Trawangan. Hal ini dikatakan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah saat melakukan kunjungan ke Gili Trawangan bersama Menteri ATR/BPN bahwa Pemerintah akan memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para pemilik aset di Gili Trawangan setelah melalui proses verifikasi data.
“Sekarang pemerintah kasih dalam bentuk HGB, sertifikatnya ada. Ini untuk menjaga kita semua. Karena kami tugasnya memastikan rakyat itu aman, nyaman, adil dan sejahtera. Intinya kita tidak akan melupakan masyarakat dan tidak mungkin mengorbankan masyarakat,” kata Gubernur NTB di Gili Trawangan, Jumat (16/09/2022).
Ia berharap setelah kunjungannya kali ini untuk bersilaturrahmi dengan masyarakat Gili Trawangan, tidak ada lagi rasa kecurigaan antara Pemerintah dan masyarakat.
“Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi salah sangka, kecurigaan, dan lainnya. Bahkan nanti kami juga akan kirim tim kesini untuk mendata secara detail siapa sebenarnya yang harus diperlakukan secara adil, tentunya dengan cara yang baik dan benar,” ujar Bang Zul, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN sekaligus Purnawirawan TNI, Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P., juga menyampaikan bahwa masyarakat akan segera mendapatkan haknya dalam mengelola aset di Gili Trawangan untuk berusaha dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya datang kesini bersama Wamen, Gubernur, Kapolda adalah untuk berdialog dan juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini Bapak dan Ibu sekalian manfaatkan untuk berusaha. Kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengelola ini dan diberikan kepastian hukum, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan,” jelas Hadi Tjahjanto.
Ia juga menjelaskan bahwa Sertifikat HGB tersebut dapat dimanfaatkan dan diperpanjang untuk keperluan masyarakat sendiri.
“Sertifikat HGB itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak Ibu sekalian dan bisa diperpanjang, Pemda juga bisa mengontrol bahwa masyarakat masih terlibat di dalamnya. Supaya masyarakat juga tidak tergeser oleh kekuatan besar yang berusaha mengelola wisata ini. Sertifikat ini juga bisa untuk usaha. Bapak Ibu silahkan berusaha disini sebaik-baiknya, kemudian manfaatkan tanah nanti yang akan diberikan oleh Pemda dengan disertifikatkan oleh BPN,” tambahnya.
Setelah melalui proses verifikasi oleh Pemerintah Daerah, sertifikat HGB akan langsung diberikan kepada masyarakat pengelola aset Gili Trawangan, sehingga masyarakat tidak perlu risau lagi akan kepastian hukum.
“Oleh sebab itu nanti dari Bapak Gubernur, dari Pemda juga akan memverifikasi Bapak Ibu sekalian untuk mengetahui siapa yang harus mendapatkan hak tersebut dan jangan sampai keluar dari wilayah sini. Itu semua akan diatur oleh Bapak Gubernur dan diberikan satu sertifikat HGB,” tutup Menteri ATR/BPN RI.
(Yyt).