By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Seputar PublikSeputar Publik
  • Berita
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Perusahaan Diimbau Berikan THR ke Pekerja Selambatnya 18 April 2023
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Ratusan WNI di Malaysia Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Kuala Lumpur
Berita
Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Kasus TPPO di Kecamatan Rajabasa
Kriminal
Seru, Sebanyak 707 RW di 65 Kelurahan se-Jakarta Timur Ikuti Festival Olahraga Rakyat
Megapolitan
Jakarta Fair Kemayoran 2023 Bakal Diikuti 2.500 Perusahaan, Digelar Selama 33 Hari
Gaya Hidup
Optimis Partainya Lolos PT, Achmad Baidowi: PPP Peserta Pemilu Bukan Peserta Survei
Politik
Aa
Seputar PublikSeputar Publik
Aa
  • Berita
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
Search
  • Berita
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 PT Seputar Publik Indonesia. Sopotta Web Design. All Rights Reserved.
Seputar Publik > Blog > Berita > Perusahaan Diimbau Berikan THR ke Pekerja Selambatnya 18 April 2023
Berita

Perusahaan Diimbau Berikan THR ke Pekerja Selambatnya 18 April 2023

Redaksi
Last updated: 2023/03/24 at 11:39 PM
Redaksi 50 Views Add a Comment
Share
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri
SHARE

Seputarpublik, Jakarta – Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan imbauan pemberian THR itu juga dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” kata Budi Karya dalam keterangan pers selepas ratas.

Tenggat pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, lanjutnya, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” tambahnya.

 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Sebagai informasi, Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan untuk perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Menurut Budi Karya, jadwal cuti bersama yang awalnya 21-26 April 2023 berpotensi mengalami penumpukan arus mudik pada 21 April.

Oleh karena itu, dia bersama Listyo Sigit mengusulkan agar jadwal cuti bersama dimajukan dua hari dan diakhiri lebih cepat satu hari, menjadi 19-25 April 2023, agar memberikan kesempatan sedikitnya empat hari bagi para pemudik untuk melakukan perjalanan.

“Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden; dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu,” ujar Budi Karya.

TAGGED: Idul Fitri, Perusahaan, THR, tunjangan hari raya
Redaksi Friday, 24 Mar 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Cegah Tawuran, Satpol PP Jakbar Imbau Warga Tidak Melakukan Sahur on The Road
Next Article Sebagian Wilayah Jakarta Akan Diguyur Hujan pada Sabtu Siang
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Media Sosial Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Iklan Google

- Iklan -
Ad image

Latest News

Ratusan WNI di Malaysia Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Kuala Lumpur
Berita Wednesday, 7 Jun 2023
Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Kasus TPPO di Kecamatan Rajabasa
Kriminal Wednesday, 7 Jun 2023
Seru, Sebanyak 707 RW di 65 Kelurahan se-Jakarta Timur Ikuti Festival Olahraga Rakyat
Megapolitan Wednesday, 7 Jun 2023
Jakarta Fair Kemayoran 2023 Bakal Diikuti 2.500 Perusahaan, Digelar Selama 33 Hari
Gaya Hidup Wednesday, 7 Jun 2023
//

Trimakasih Sudah Jadikan SeputarPublik.Com Sebagai Portal Berita Untuk Anda. Kami Akan Berusaha Memberikan Yang Terbaik Untuk Anda

Quick Link

  • Berita
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

Top Categories

Daftar Untuk Mendapatkan Update Terbaru Kami

Daftar Untuk Mendapatkan Update Terbaru Kami

 

Seputar PublikSeputar Publik
Follow US

© 2023 PT Seputar Publik Indonesia. Sopotta Web Design. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?