Seputarpublik, Kota Bekasi – Ditolaknya gugatan kubu Nofel Saleh Hilabi terkait keabsahan kepengurusan Partai Golkar Kota Bekasi kubu Ade Puspitasari melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi ditanggapi santai oleh Nofel Saleh Hilabi.
Menurutnya substansi isi putusan PN Bekasi tidak memenangkan kubu siapapun, yang terjadi gugatan kami ditolak alias tidak terima karena kurangnya berkas gugatan. Jadi kami akan jalan terus, bahkan akan mengajukan gugatan yang lebih lengkap dan sempurna ke MA.
Saat dihubungi media, Jum’at (16/9/2022), Nofel mengaku putusan PN Bekasi itu sudah diplintir seolah olah putusan tersebut memenangkan kubu Ade Puspitasari selaku Tergugat II.
“Kan isinya tidak ada bunyi yang memenangkan salah satu pihak. Hanya belum bisa menerima gugatan karena kekurangan berkas atau NO (niet otvankolij). Artinya bisa diajukan kembali gugatan baru di MA,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Nofel, Mahkamah Partai juga belum memutuskan siapa yang diakui sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah.
“Jadi jangan diplintir seolah olah pihak sana sudah menang dan diakui. Kan Mahkamah Partai juga belum memutuskan apa-apa,” tandasnya.
Terkait apakah putusan PN Bekasi tersebut akan mempengaruhi sikap elit DPP Golkar. Nofel berkeyakinan hal itu tidak berpengaruh. Pasalnya DPP Golkar itu diisi oleh orang orang yang mengerti hukum.
“Jadi pengurus ditingkat pusat tidak akan gegabah juga. Karena mereka kan orang-orang yang mengerti hukum,” pungkasnya.
(Ahmad Zarkasi)