Seputarpublik, Mataram – Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SiK, MiK didampingi oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SiK MSi, menggelar konferensi pers. Jajaran Reserse Narkoba Polisi Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SiK MSi menjelaskan, dari 13 tersangka tiga diantaranya wanita, ini terdapat pula dua orang residivis dengan kasus yang sama.
“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada di dua lokasi yakni Bima Kota dan Kota Mataram dengan total barang bukti 66,05 gram dan uang total Rp 21.906.000,” kata Kombes Pol Artanto di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB, Rabu ( 26/10/2022).
Di tempat yang sama, Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SiK, MiK memaparkan bahwa sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan kemudian penyidikan, akhirnya tim bergerak kemudian menangkap 13 tersangka tersebut.
“Dari enam kasus ini semuanya berbeda. Belum ada keterkaitan antara satu TKP dengan TKP lainnya,” jelasnya.
Adapun para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan 113 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(Yyt)