Polisi Ringkus Dua Orang Terduga Pengedar Narkoba di Barumun Tengah

Kedua tersangka MRS, MDS serta barang buktinya, telah diamankan ke Mapolsek Barteng, Kedua tersangka MRS, MDS serta barang buktinya, telah diamankan ke Mapolsek Barteng,

Seputarpublik, Palas – Pihak Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng), Polres Palas, kembali meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial MRS, (51) dan MDS, (28). di Kebun sawit milik masyarakat di wilayah Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kamis. (09/11/2023) sekira pukul 22.30. Wib.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, melalui Kapolsek Barteng, AKP Syawaluddin, H. SH., bersama Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Supangat, SH, kepada Wartawan, Jumat, (10/11/2023) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku pengedar narkoba atas dasar informasi dari masyarakat yang merasa resah akibat keduanya.

Diterangkan, Kanit Reskrim Olsek Barteng, Ipda Supangat, SH. Dari informasi masyarakat tersebut, Pada hari Kamis (09/10/2023) sekira pukul 22.30 wib, bahwa orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kebun kelapa sawit milik masyarakat, yang berada di wilayah Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta 3 org anggota opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setiba di TKP Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengintaian lokasi yang dimaksud dan tidak beberapa lama kemudian kedua pelaku melintas di TKP.

Tulis Komentar