Seputarpublik, Mataram – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Polresta Mataram menggelar konferensi Pers perkara tindak pidana Korupsi pemerasan dalam jabatan (Pungli) terhadap pedagang yang menempati Kios/Toko di Pasar ACC di wilayah Ampenan Kota Mataram.
Dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Mapolresta Mataram yang dipimpin Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustafa, S.I.K., menerangkan, tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., melakukan penangkapan berdasarkan Laporan Kepolisian yang dibuat oleh pihak Korban dengan Nomor : LP/A/461/X/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polresta Mataram/Polda NTB, Tanggal 07 Oktober 2022 terkait tindak pidana pemerasan dalam jabatan (Pungli) terhadap pedagang yang menempati Kios, Toko dilingkungan Pasar Acc Ampenan Kota Mataram.
“Adapun identitas diantara ke 4 orang yang diduga dan salah satunya menjadi tersangka pelaku tindak pidana Korupsi Pemerasan (Pungli) yang berinisial AK laki-laki (44) Tahun, Pekerjaan ASN (Kepala UPTD Pasar wilayah Cakranegara dan Sandubaya), beralamat tinggal Jalan Gili Terawangan, Lingkungan Taman Karang Baru, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram,” kata Kombes Pol Mustafa, S.I.K. dihadapan awak media dalam wawancaranya.
Pada kesempatan itu juga Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., menjelaskan, kronologis awal kejadian tersangka AK melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para korban pedagang di pasar Acc ampenan yang sudah menempati kios atau toko yang sudah dibangun sendiri diareal pasar Acc ampenan dengan meminta nominal harga untuk hak guna pakai bangunan pasar acc yang ditentukan sendiri kepada Korban yang bernama Sri sebesar Rp. 31.000,000 juta (Tiga puluh juta rupiah), kemudian murti sebesar Rp.47.500.000 (Empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Yuliana sebesar Rp. 30.500.000 (Tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
“Namun setelah dilakukan komunikasi oleh Kepala UPTD antara para korban, sehingga adanya kesepakatan dan kemudian korban yang bernama Sri harus membayar sejumlah Rp. 15.000.000 juta, Murti Rp. 30.000.000, dan Yuliana sebesar Rp. 15.000.000 juta kepada tersangka yang berinisial AK selaku Kepala UPTD sebagai biaya perolehan hak menempati kios atau toko dan guna untuk mendapatkan surat ijin/kontrak,” tegas Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K.
Kemudian AK menyampaikan kepada para korban kasus (Pungli) tentang konsekuensinya apabila para korban tidak membayar/menyerahkan uang tersebut, suatu saat jika ada pembangunan/relokasi pedang tidak akan mendapatkan ganti rugi dan bangunan tersebut dapat dibongkar.
“Maka dengan melakukan pembayaran sejumlah yang sudah disepakati tersebut merupakan termasuk biaya pengurusan ijin/sewa dan sewa tahunannya,” terang Kasat Reskrim setelah mendapat informasi dari para saksi atau pelapor.
Alhasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sekitar pukul 16.30 Wita terhadap tersangka AK yang dilakukan tim Sat Reskrim Polresta Mataram yang dipimpin langsung Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., menemukan beberapa BB (Barang Bukti) berupa uang tunai sejumlah Rp. 45.000.000, juta yang diakui oleh AK hasil pungutan dari Pasar Acc Ampenan dengan rincian 350 lembar uang pecahan Rp. 100.000 Ribuan, 200 lembar pecahan Rp. 50.000 ribuan, kemudian satu buah Tas warna hitam Merk RHMSHOP, satu buah HP Merk Vivo warna biru, satu lembar Tabel harga perolehan hak pakai Toko/Los Pasar Acc, satu lembar Surat permohonan dan pernyataan atas nama Yuliana (korban) tanggal 3 Januari 2022, dua lembar Surat Perjanjian tentang sewa menyewa Tanah, Toko/Kios milil Pemerintah Kota Mataram tahun anggaran 2022 atas nama Yuliana tanggal 3 Januari 2022,” beber Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K.
Selain itu ditemukan juga BB seperti satu lembar surat tagihan Retribusi daerah pasar Grosiran Dan/Pertokoan (STRD-PGT) Nomor : 204/PGP.AMP/2022, tanggal 03 Oktober 2022 atas nama Yuliana serta Murti, beserta Lima lembar laporan harian bendahara penerimaan.
(Yyt)