Seputarpublik, Palas – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas), dan gabungan perdonil Kepolisian Sektor Sosa, (Polsek Sosa), berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka berikut satu unit mesin judi tembak ikan dan barang bukti uang yang berlokasi di Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Palas. Jumat (12/08/2022), Sekitar Pukul 23.45 Wib. Sampai dengan selesai.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si Melalui Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH. mengatakan dalam Menindak Lanjuti informasi dari masyarakat bahwa tersangka berinisial AHS, merupakan Bandar Judi jenis mesin Ikan-Ikan di desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten. Padang lawas.
Selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Palas yang Dipimpin Kanit 1 Satreskrim Polres Palas IPTU Ahmad Bani S. SH, Beserta Kanit IV IPDA Budi C Nst dan Gabungan Personil Polsek Sosa Dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Taufik Siregar beserta Anggota Pada hari Jumat (12/08/2022) sekira Pukul 21.00 Wib melakukan penyelidikan dan kemudian sekira Pukul 23.45 Wib, melakukan penggrebekan dan Penangkapan terhadap tersangka bandar judi meja tembak ikan
AHS, (26), Tahun bekerja sebagai Wiraswasta, beralamat Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang lawas.
Beserta dua orang Pemain Judi jenis mesin Ikan-ikan lainnya berinisial MTN, (49), berprofesi sebagai Kades Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Palas juga beralamat Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Palas, dan berinisial AAN, (29), bekerja sebagai Petani beralamat Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Palas.
Selain ketiga orang tersebut lanjut Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mesin Judi Ikan-Ikan warna Hijau Kombinasi Kuning dan Orange, 1(satu) buah Chips Warna Kuning Kombinasi Orange., dan Uang Tunai RI Senilai Rp. 900.000,-.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH, Yang mana tersangka AHS, diduga Sebagai Bandar Judi Jenis Mesin Ikan-ikan yang memiliki Chips Mesin Judi Jenis ikan-ikan sekaligus Pemilik Warung Kopi, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pemain perjudian.
Selanjutnya setelah berhasil mengamankan barang bukti sebagai mana di atas berikut ke 3 tersangka dan membawanya ke Polres Padang Lawas, guna penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan Gelar Perkara, ketiga (3) tersangka dilakukan penahanan untuk proses penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH. (081).