Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Polres Palas Bekuk Seorang Pemuda Diduga Pengedar Ganja di Lubuk Barumun

132
×

Polres Palas Bekuk Seorang Pemuda Diduga Pengedar Ganja di Lubuk Barumun

Sebarkan artikel ini

Seputarpublik, Palas – Lagi, kurang lebih dari sehari setelah menangkap dua orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba di kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.

Senin, (29/08/2022) kemarin, Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumut, kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja kering didesa Sihiuk, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, Selasa (30/08/2022) sekira pukul 22.00 wib sampai selesai.

Pria yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Palas berinisial IP, (25). Warga dari desa Sihiuk, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas itu didapati menyimpan ganja di lokasi TKP tersebut setelah dilakukan penyelidikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka IP berupa 1(satu) bungkus, bungkus plastik asoi warna hitam diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 500 gram., 1(satu) bungkusan kecil diduga berisi narkotika jenis daun ganja seberat 20,56 gram., Dan uang Tunai sebesar Rp.110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah).

 

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar., SH, kepada awak Media ini, Rabu. (31/08/2022), mengatakan tersangka ditangkap bersama barang buktinya tersebut diatas.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar., SH, menerangkan. Menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di ladang kelapa sawit masyarakat, yang berada di Desa sihiuk, Kecamatan lubuk barumun, Kabupaten Padang Lawas sering terjadi transaksi dan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Atas laporan tersebut, tak menunggu waktu lama, Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan dan Selanjutnya Mengamankan tersangka IP beserta barang bukti dari TKP berupa 1(satu) bungkus bungkus plastik asoi warna hitam diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 500 gram, 1(satu) bungkusan kecil diduga berisi narkotika jenis daun ganja seberat 30,56 gram.

Selanjutnya, tersangka IP beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses hukum Lanjut. Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “ Pungkas, Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. (081)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *