Seputar Publik / Kriminal

Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Curanmor, Sudah Beraksi 100 Kali di Berbagai Wilayah

Seputarpublik, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menangkap 3 orang komplotan pencuri motor yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten. Ketiganya disebut telah beraksi di 100 lokasi sejak September hingga awal November 2022.

“Mereka sudah melakukan (pencurian motor) kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (24/11/2022).

Ketiga pelaku itu berinisial IB, AN dan RP.selain itu Kombes Zain menerangkan dalam menjalankan aksinya pelaku hanya butuh waktu cukup dengan 5 detik. Dalam sehari mereka bisa mendapatkan 2 hingga 4 unit motor.

Zain mengatakan,,dalam aksinya para pelaku berbagi peran saat melakukan aksi pencurian. Ketiganya, kata Zain, bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor-motor yang berada di tempat sepi untuk dibawa kabur.

“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar,” ucap Zain.

Kapolres menjelaskan para tersangka menjual motor hasil curiannya ke daerah Lampung. Dari setiap unitnya mereka jual hingga harga Rp 2 juta kepada para penadah. Sementara Motor yang menjadi incaran komplotan ini adalah berjenis matic.

“Motor-motor hasil curian ini dibawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” ujarnya.

Zain menjelaskan hasil interogasi ketiga pelaku mengaku sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke penadah dengan berinisial D. Penadah tersebut kini tengah diburu polisi.

“Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5 juta per unit di daerah Lampung,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tulis Komentar

Komentar