By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Seputar PublikSeputar Publik
  • Berita
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram Sahkan Empat Raperda Menjadi Perda
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Paus Fransiskus Berharap Jeda Kemanusiaan di Gaza Diperpanjang
Internasional
Hari Ketiga Kampanye, Cawapres Cak Imin Blusukan ke Pasar Glodok
Politik
Kabid Humas Polda NTB Sampaikan Pesan Netralitas di Pemilu 2024 dalam Diskusi Publik
Nusantara
Erick Thohir Sambut Baik Kehadiran Radja Nainggolan di Liga 1 Indonesia
Olahraga
Presiden Jokowi Bertolak ke Dubai Hadiri Konferensi COP28
Berita
Aa
Seputar PublikSeputar Publik
Aa
  • Berita
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
Search
  • Berita
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 PT Seputar Publik Indonesia. Sopotta Web Design. All Rights Reserved.
Seputar Publik > Blog > Nusantara > Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram Sahkan Empat Raperda Menjadi Perda
Nusantara

Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram Sahkan Empat Raperda Menjadi Perda

Admin
Last updated: 2022/09/13 at 8:32 PM
Admin 133 Views Add a Comment
Share
SHARE

Seputarpublik, Mataram – Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram, Senin (12/09/2022).

Dalam sidang tersebut Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menyampaikan keempat Raperda yang dimaksud adalah Pertama, Raperda tentang Kewirausahaan, Kedua Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi, Ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Keempat, Raperda tentang Perlindungan Pohon.

Atas penetapan ini Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota Dewan yang telah berinisiatif untuk menyusun dan membahas serta mengkaji materi empat buah Raperda tersebut, sehingga menghasilkan materi Peraturan Daerah yang Paripurna dan Aplikatif.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut, kita telah mempunyai instrumen hukum yang jelas dalam mengimplementasikan program dan kegiatan pemerintahan dalam rangka percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada publik.” ungkapnya.

Berkaitan dengan ditetapkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, diharapkan kualitas produk, layanan dan pengelolaan usaha pariwisata dapat selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, sosial budaya dan kearifan lokal sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu, Peraturan daerah ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata, memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja baru, memajukan potensi pariwisata dan kebudayaan daerah serta dapat mengangkat citra Kota Mataram sebagai destinasi wisata yang dapat bersaing dengan daerah lain.

Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Mataram tentang Kewirausahaan, diharapkan semakin menumbuhkan semangat berwirausaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk menggerakkan perekonomian daerah, mempererat solidaritas sosial dan membuka kesempatan tenaga kerja baru di Kota Mataram.

Kemudian terhadap penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi, H Mohan berharap dapat melatih para siswa sekolah untuk membiasakan pola hidup tertib, mandiri, peduli dan peka terhadap lingkungan sekitarnya dengan mengaplikasikan nilai-nilai kejujuran yang diperkenalkan melalui proses pembelajaran di sekolah. Selain itu diharapkan Perda ini dapat dijadikan pedoman bagi guru dalam memberikan bimbingan dan pengasuhan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pembelajaran terhadap peserta didik di sekolah terhadap penerapan nilai-nilai anti korupsi sejak usia dini.

Adapun terhadap penetapan Raperda tentang Perlindungan Pohon, Wali Kota Mataram berharap hal ini dapat mencegah dan membatasi kerusakan pohon yang disebabkan oleh perbuatan manusia, daya alam, hama dan penyakit serta sebab lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian pohon. Kemudian Perda ini juga diharapkan dapat menjaga keberadaan dan kelestarian pohon yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sehingga pada akhirnya menciptakan keselamatan bagi masyarakat dan kepentingan umum.
(Yyt)

TAGGED: DPRD Kota Mataram, Mohan Roliskana, Raperda, Wali Kota Mataram
Admin Tuesday, 13 Sep 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Acara Cerdas Cermat Tingkat Gugus Se-Inti Arafah Terkesan Dipaksakan
Next Article Pemkab Palas Terima Penghargaan dari Kemendagri atas Gerakan Nasional 10 Juta Bendera Merah Putih
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Media Sosial Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Iklan Google

- Iklan -
Ad image

Latest News

Paus Fransiskus Berharap Jeda Kemanusiaan di Gaza Diperpanjang
Internasional Thursday, 30 Nov 2023
Hari Ketiga Kampanye, Cawapres Cak Imin Blusukan ke Pasar Glodok
Politik Thursday, 30 Nov 2023
Kabid Humas Polda NTB Sampaikan Pesan Netralitas di Pemilu 2024 dalam Diskusi Publik
Nusantara Thursday, 30 Nov 2023
Erick Thohir Sambut Baik Kehadiran Radja Nainggolan di Liga 1 Indonesia
Olahraga Thursday, 30 Nov 2023
//

Trimakasih Sudah Jadikan SeputarPublik.Com Sebagai Portal Berita Untuk Anda. Kami Akan Berusaha Memberikan Yang Terbaik Untuk Anda

Quick Link

  • Berita
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

Top Categories

Daftar Untuk Mendapatkan Update Terbaru Kami

Daftar Untuk Mendapatkan Update Terbaru Kami

 

Seputar PublikSeputar Publik
Follow US

© 2023 PT Seputar Publik Indonesia. Sopotta Web Design. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?