Seputar Publik Jakarta Kisruh soal sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB berbasis zonasi selama ini tampaknya bakal tak ada lgi, menyusul pemerintah telah resmi memutuskan untuk mengubah sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari sistim zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berfokus pada jalur domisili.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, (30/1/2025) menjelaskan, perubahan PPDB ke sistem SPMB diputuskan setelah melakukan diskusi dengan beberapa menteri terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Jadi perubahan PPDB dari sistem Zonasi ke sistem SPMB berbasis domisili telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Mu’ti.
Untuk kelancaran pelaksanaan sistem baru ini, Mu’ti berencana mengadakan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri untuk meminta dukungan dari pemerintah daerah agar bisa membantu terkait kelancaran pelaksanaan SPMB.
Mu’ti menjelaskan, sistem SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan, di mana jalur pertama adalah berdasarkan domisili atau tempat tinggal siswa. Jalur lainnya mencakup jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Terdapat empat poin perubahan yang signifikan berkaitan dengan perbedaan antara PPDB dan SPMB, antara lain :
Komentar