Seputar Publik Banda Aceh Nanggroe Aceh Darussalam NAD,Terkait keputusan KIP Aceh yang menetapkan pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat untuk Pilkada 2024 menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Ishak, SH.
Menurutnya, keputusan KIP tersebut menimbulkan keprihatinan serius terhadap proses demokrasi di Aceh. Karena kesalahan yang terjadi bukan semata-mata karena calon tersebut, melainkan lebih pada proses yang dilakukan oleh DPRA.
“Ketidakmampuan DPR Aceh untuk melaksanakan rapat paripurna yang menjadi kewenangannya sendiri telah berdampak besar pada proses pencalonan ini. Calon sudah hadir dan siap menandatangani komitmen yang diminta namun quorum tidak terpenuhi akibat banyaknya anggota DPR Aceh yang absen,” kata Ishak kepada media ini, Minggu 22 September 2024.
“Dalam proses demokrasi yang seharusnya melibatkan semua elemen masyarakat, kita tidak boleh membiarkan prosedur yang seharusnya dilakukan dengan benar menjadi alasan untuk mengecualikan calon yang sejatinya telah berkomitmen untuk mengikuti aturan yang berlaku,” tambah pengacara muda tersebut.
SAPA menekankan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi agar tidak terjadi ketidakadilan terhadap calon maupun hak pilih rakyat Aceh.
Komentar