Seputarpublik, Palas – Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, kembali mengamankan dua orang pria di sebuah warung di Desa Aek Lancar, Kecamatan Lubuk Barumun.
Kedua pria tersebut berinisial ARH, (34), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Desa Pagaran Jae Batu, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, (Pengedar) dan AAP, (21), Tidak Bekerja atau masih ikut orang tua, warga dari Desa Aek Laccat, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, (Pemakai).
Dari tangan tersangka yang diduga sebagai pengedar inisial ARH ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik Klip Transparan yg didalamnya berisikan 1 (satu) Plastik Klip diduga berisikan Narkotika jenis Sabu Seberat 1,12 Gram., 1 (satu) Plastik Klip Transparan berisikan Plastik Klip Transparan., 1 (satu) Buah Sekop terbuat dari sedotan Minuman., dan Uang Tunai Rp 100.000.’ (Seratus Ribu Rupiah).
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus Mpok Butar-butar, SH., Kepada Wartawan, Sabtu (20/08/2022). mengatakan penangkapan keduanya berawal dari menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa di Desa Aek Laccat, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.