Example floating
Example floating
Example 728x250
KriminalNusantara

Satresnarkoba Polres Palas Ciduk Dua Pria Pengedar dan Pemakai Sabu di Sebuah Warung

159
×

Satresnarkoba Polres Palas Ciduk Dua Pria Pengedar dan Pemakai Sabu di Sebuah Warung

Sebarkan artikel ini

Seputarpublik, Palas – Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, kembali mengamankan dua orang pria di sebuah warung di Desa Aek Lancar, Kecamatan Lubuk Barumun.

Kedua pria tersebut berinisial ARH, (34), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Desa Pagaran Jae Batu, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, (Pengedar) dan AAP, (21), Tidak Bekerja atau masih ikut orang tua, warga dari Desa Aek Laccat, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, (Pemakai).

Dari tangan tersangka yang diduga sebagai pengedar inisial ARH ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik Klip Transparan yg didalamnya berisikan 1 (satu) Plastik Klip diduga berisikan Narkotika jenis Sabu Seberat 1,12 Gram., 1 (satu) Plastik Klip Transparan berisikan Plastik Klip Transparan., 1 (satu) Buah Sekop terbuat dari sedotan Minuman., dan Uang Tunai Rp 100.000.’ (Seratus Ribu Rupiah).

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus Mpok Butar-butar, SH., Kepada Wartawan, Sabtu (20/08/2022). mengatakan penangkapan keduanya berawal dari menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa di Desa Aek Laccat, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.

Tepatnya disebuah Warung Milik PDG sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika Jenis Sabu, Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan dan berhasil Mengamankan tersangka yang terduga sebagai pengedar ARH dan AAP sebagai Pemakai.

Selain itu, dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH, Dan ditemukan Barang Bukti terhadap ARH satu Plastik Klip Transparan yang Berisikan Satu paket Narkotika diduga Sabu Seberat 1,12 Gram, Satu Plastik Klip Transparan Berisikan Plastik Klip Kosong dan Satu Buah Sekop yang terbuat dari sedotan minuman yang disimpan dalam Rokok Merk Lukman Warna Merah.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ARH dan AAP beserta barang bukti yang ditemukan padanya diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses Lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. (081)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *