Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Satresnarkoba Polres Palas Kembali Ciduk Seorang Pengedar Sabu

188
×

Satresnarkoba Polres Palas Kembali Ciduk Seorang Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Seputarpublik, Palas – Tidak membutuhkan waktu yang lama Kembali Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga menyimpan/menguasai/memiliki narkotika jenis sabu dari hasil introgasi dan pengembangan dua orang tersangka yang ditangkap sebelumnya, seorang laki laki itu ditangkap di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas Sabtu (03/09/2022). Sekira pukul 06.00 wib sampai dengan selesai.

Kapolres Palas AKBP, Indra Yanitra Irawan., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar., SH. menyampaikan Tersangka dengan Inisial MN, (26), berstatus Tidak Bekerja, warga Desa Sigalapung, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas., berhasil kita tangkap.

Dan bersama barang bukti yang juga berhasil diamankan berupa, 3 (tiga) Plastik Klip Transparan yg didalamnya berisikan 20 (dua puluh) Plastik Klip Transparan diduga berisikan Narkotika jenis Shabu Seberat 3,84 Gram yg disimpan di dalam dompet., dan Uang Tunai Rp.390.000. Kasat Resnarkoba Polres Palas.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Palas, AKP Agus M, Butar-butar., SH. Menuturkan Awalnya kita Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya dan Hasil Interogasi dan pengembangan terhadap 2 (dua) Orang yg diamankan terlebih dahulu di Desa Siabu, kecamatan Huragi, kabupaten Palas.

 

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka MN di Rumah orang tua milik MN dan dilakukan penggeledahan dan di temukan 3 (tiga) plastik klip transparan yg berisikan 20 (dua puluh) plastik klip transparan yg berisikan diduga Narkotika jenis Shabu seberat 3,84 gram.

Kemudian tersangka MN beserta barang bukti yang ditemukan padanya diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses Lanjut. Jelas, Kasat Resnarkoba Polres Palas.

“Tersangka dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas, Kasat Narkoba Polres Palas, AKP Agus M, Butar-butar., SH. (081)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *