Seputar Publik / Kriminal

Satroni Warung Kios Warga, Pelaku Curas Dibekuk Polisi dalam Waktu Kurang 24 Jam

Polres Palas olah TKP warung kios yang dirampok oleh pelaku IS bersama rekannya. (Ist) Polres Palas olah TKP warung kios yang dirampok oleh pelaku IS bersama rekannya. (Ist)

Seputarpublik, Palas – Seorang pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas) bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Sosa . Pelaku berinisial IS, (37), diduga melakukan pencurian di sebuah warung kios, yang berada di Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

Kejadian terjadi pada Senin (18/03/2924) lalu sekira pukul 14. 00 wib siang. Sementara pelaku berhasil dibekuk jajaran polres Palas pada Senin, (18/03/2024). Sekira pukul 21.30. Wib malam.

Setelah kejadian tindak Pidana Tersebut Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung SH MH di dampingi Kapolsek Sosa Iptu Mulyadi SH bersama dengan Personil langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menggunakan mobil tersebut.

Pelaku ditangkap berdasarkan 1. Laporan Polisi : LP/ B / 15 / III /2024 / SPKT /SEK SOSA /PALAS/ SUMUT, tanggal 18 Maret 2024. Yang dilaporkan oleh Pelapor Korban LS, (57), 2. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik / 15 / III / 2024 / Reskrim, tanggal 18 Maret 2024. 3. Sprin.Gas / 15 / III /2024/Reskrim, tanggal 18 Maret 2024.

Tulis Komentar

Komentar