Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Satroni Warung Kios Warga, Pelaku Curas Dibekuk Polisi dalam Waktu Kurang 24 Jam

Avatar photo
214
×

Satroni Warung Kios Warga, Pelaku Curas Dibekuk Polisi dalam Waktu Kurang 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Polres Palas olah TKP warung kios yang dirampok oleh pelaku IS bersama rekannya. (Ist)

Seputarpublik, Palas – Seorang pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas) bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Sosa . Pelaku berinisial IS, (37), diduga melakukan pencurian di sebuah warung kios, yang berada di Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

Kejadian terjadi pada Senin (18/03/2924) lalu sekira pukul 14. 00 wib siang. Sementara pelaku berhasil dibekuk jajaran polres Palas pada Senin, (18/03/2024). Sekira pukul 21.30. Wib malam.

Setelah kejadian tindak Pidana Tersebut Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung SH MH di dampingi Kapolsek Sosa Iptu Mulyadi SH bersama dengan Personil langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menggunakan mobil tersebut.

Pelaku ditangkap berdasarkan 1. Laporan Polisi : LP/ B / 15 / III /2024 / SPKT /SEK SOSA /PALAS/ SUMUT, tanggal 18 Maret 2024. Yang dilaporkan oleh Pelapor Korban LS, (57), 2. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik / 15 / III / 2024 / Reskrim, tanggal 18 Maret 2024. 3. Sprin.Gas / 15 / III /2024/Reskrim, tanggal 18 Maret 2024.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., saat dikonfirmasi diruangan kerjanya. Kamis (21/03/2024) kepada wartawan, membenarkan Kejadian tersebut dan mengatakan satu orang pelaku sudah diamankan berinisial IS, (37) tahun, warga Desa Balam, Kecamatan Balam Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau., serta masih melakukan Pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Sementara terkait modus operandi pelaku, menurut Kapolres Palas, pelaku membeli rokok, kemudian pelaku langsung menganiayaan korban dengan memukul korban dengan tabung gas, sehingga mengenai kepala korban dan setelah itu pelaku lainnya langsung menyekap korban dan mengikat tangan dan mulut korban dan memasukkan korban ke dalam kamar dan dikunci dari luar.

“Dan akibat kejadian tersebut korban LS, (57), Warga Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, mengalami kerugian materil sekitar Rp.6.000.000., ( Enam juta rupiah)” ungkapnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, Uang tunai sebanyak Rp. 574.000. (Lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), 12 bungkus rokok terdiri dari rokok Sampoerna, Gudang Garam, On Bold dan roko Commodore, 1 (Satu) lembar STNK Asli atas nama berinisial Yudistira dengan nomor 0309148 Nomor polisi asli BM 1426 WA., 1(Satu) buah lakban warna Kuning., 1(Satu) unit mobil daihatsu warna hitam dgn Nomor PLAT dealer ( PEMBELIAN ) BM 9275 XX., 1(satu) gulung Lak ban warna coklat., dan 1( satu ) buah ikat pinggang milik pelaku yg ditemukan di rumah korban. Kata Kapolres Palas.

Lebih lanjut Dijelaskan Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika S.IK mengatakan Pelaku berhasil diamankan Senin (18/03/2024) sekira pukul 21.30 Wib setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang mengoperasikan mobil sigra dengan nomot plat yg sudah dipalsukan sedang melintas dan mengarah dari Tambusai menuju Sosa.

Kasat Reskrim Polres Palas, Kapolsek Sosa beserta Team langsung menelusuri dan mengejar keberadaan pelaku dan tepat di Desa Aek Tinga, melihat mobil BM 9275 XX. yang diduga keras digunakan oleh pelaku langsung dihentikan, selanjutnya mengamankan pelaku yang ada di dalam mobil ke Polsek Sosa.

Bahwa pelaku IS, (37), mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian di rumah korban bersama 2 (Dua) orang kawannya.

Setibanya di polsek sosa dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikemudikan oleh pelaku dan berhasil ditemukan uang, rokok, stnk dan lakban yang ada kaitannya langsung dengan kejadian tersebut, dengan barang bukti tersebut diatas. Jelas Kapolres Palas.

Selain itu, Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, yang dengan bunyi dan isi pasal ” Secara bersama sama melakukan Pencurian yang disertai. Didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dari KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh IS, dan kawan-kawannya. (Sebanyak 3 orang pelaku)

“Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Padang Lawas menghimbau untuk berhati-hati dn mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas,” Tutup Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika. (*)

Example 300250
Example 120x600